RESUME
BUKU
ILMU
NEGARA
PENGANTAR
METODE DAN
SEJARAH
PERKEMBANGAN
Oleh :
Kelompok 4
Semester II – D
Adi Andriansyah 7420117004
Annisa Dhiya Afifa 7420117014
Dhea Putri Yhasinta BR. T 7420117029
Kori Hermawanti 7420117054
Muhamad Rahmat Rifa’i 7420117071
Sari 7420117112
Selvi Septiani 7420117114
FAKULTAS
HUKUM
UNIVERSITAS
SURYAKANCANA
CIANJUR
2018
BAB
I
ISI
1. Judul
Buku : Ilmu Negara Pengantar
Metode dan Sejarah
Perkembangan
2. Penulis : Prof. Dr. Sjachran Basah.,SH.,CN
3. Penerbit : PT. Citra Aditya Bakti
4. Tahun
Terbit : 2011
5. Jumlah
Halaman : 208 Halaman
B. ISI RESUME BAB 4 MASA RENAISSANCE
Zaman ini selalu
dipertentangkan orang dengan zaman pertengahan. Pada zaman ini berlaku beberapa
kebenaran yang mutlak dan tertentu menutut agama.
Kaum borjuis
merupakan salah satu penyebab terjadinya abad renaissance, penyebab yang lain
adalah munculnya kaum-kaum humanisme. Kaum ini merupakan kumpulan orang-orang
yang mengabdikan hidupnya untuk mempelajari buku-buku atau karya-karya pada
jaman eropa kelasik, seperti pemikiran Sokrates, Plato, Aristoteles, dan
filsuf-filsuf Yunani lainnya. Kaum humanisme merupakan orang-orang yang
menentang pemikiran-pemikiran tradisional pada abad pertengahan, pemikiran
mereka hanya percaya kepada hal-hal yang nyata (Skeptis), dan mereka juga
merupakan orang-orang yang sekulerisme (mengutamakan keduniawian).
Pemikiran-Pemikiran itu menyebabkan banyak perubahan yang terjadi dalam
masyarakat seperti dalam bidang seni dan budaya, ilmu pengetahuan,
penjelajahan, orator, guru kaum borjuis, dan lain sebagainya. Ilmu Kenegaran
juga mengalami perkembangan di masa renaissance ini.
Individualisme
pada zaman ini menjadikan sebuah perhatian bagi para ahli negara yang merupakan
anak zamannya yang mengungkapkan dan mengetengahkan teori-teorinya, sebagai
wakil dari ajaran kekuasaan. Tokoh itu adalah :
1.
Niccolo
Machiavelli (1469-1527)
Menurutnya
pandangan hidup pada masa renaissance tidaklah dititik beratkan kepada faktor
moral, melainkan hanya satu kosmos yang merupakan hasil dari suatu natuurproses
sehingga yang dipentingkan adalam vorm dan
materie. Dalam bukunya Il Principe dalam bab 18 bahwa,
“penguasa, yaitu oemimpin negara haruslah mempunyai sifat-sifat seperti kancil
dan singa. Ia harus menjadi kancil untuk mencari lubang jaring dan menjadi
singa untuk mengejutkan serigala”.
Tujuan Niccolo
Machiavelli ialah untuk mencapai cita-cita atau tujuan politik demi kebesaran
dan kehormatan negara italia, agar menjadi seperti masa keemasan Romawi yang
dapat mempersatukan daerah-daerah sebagai negara yang tunggal. Berhubung dengan
hal itu raja atau pimpinan negara boleh berbuat apa saja asalkan tujuan bisa
tercapai maka dengan demikian terjadilah het
doel heilight de middelen (tujuan itu menghalalkan atau membenarkan semua
cara atau usaha). Maka ajarannya disebut dengan kekuasaan ( machts-staatsgedachte). Dampak dari ajaran Niccolo machiavelli
timbullah pengertian realpolitik atau
disebut juga machiavellismus. Yaitu politik yang dijalankan dengan tiada
memperhitungkan faktor faktor moral, sehingga ajaran ini sangat berbahaya bail
bagi ilmu politik maupun ilmu praktek politik.
2.
Jean
Bodin ( 1530-1596)
Ia adalah
seorang sarjana hukum dan pengacara, dari Toulouse dan pada tahun 1551 datang
di paris serta tinggal dekat istana. Menurut Jean Bodin pada masa pertengahan
orang belum memikirkan dan mengenal bentuk pemerintahan absolut. Sedangkan pada
waktu jean bodin di prancis kekuasaan masih meluas dan bertambah meskipun pada
tahun 1614 telah terjadi permusyawaratan terakhir dari majelis perwakilan,
namun pemerintahan absolut dari Henri IV
( 1589-1610) telah berurat berakar
dengan kuatnya.
Maka dasar
pemerintahan absolut itulah yang dirumuskan dan dibenarkan dan diberi landasan
hukum oleh Jean Bodin melalui karyanya Lex
Six Livres de la Republique . walaupun demikian terdapat perbedaan dengan
paham Niccolo Machiavelli sebab terletak atas pengakuannya bahwa hukum itu,
mengandung moral dan moral itu tidak boleh diabaikan. Oleh karena itu
disimpulkan dasar pemerintahan absout terletak dalam kedaulatan yaitu kekuasaan
raja yang superior yang artinya rajalah yang berdaulat serta kedaulatan itu
menjadi sifat dan tanda negara. Bertalian dengan itu semua, maka Jean Bodin
mendapat sebutkan sebagai “bapak ajaran kedaulatan”. Pada ajaran ini juga
terlahirlah phraseologie L’etat c’est moi
atau negara adalah saya.
3.
Aliran
Monarchomanchen
Aliran ini
memiliki arti pembenci raja atau musuh-musuh raja. Pengertian tersebut tidaklah
mengenai sasarannya, karena hanya ditujukan pada perlawanan terhadap keburukan-keburukannya
yang tidak absolut terhadap pemerintahan atau rajanya sendiri.
a.
Pemuka-pemuka
dari golongan ini termasuk Hotman, Brutus, Buchanan, Althusius, Mariana, Bellarmin, Suarez, dan
Miiton.
Persoalannya
merupakan hal yang lama, yaitu terhadap hubungan antara agama dan negara dalam
keadaan baru sehingga bentuk persoalan berlainan disebabkan gerakan pembaharuan
agama dan absolutisme. Sejak perdamaian agama di Augsburg, maka Luther
menggolongkan dirinya kepada absolutisme, karena itu golongan monarchomachen
hanya dapat digolongkan ke dalam kaum Katholik dan Kalvin.
Peperangan agama
dan perlawanan terhadap absolutisme menjadi sumbernya. Dimulai dengan golongan
Kalvin sengan terjadinya malam Bartholomeus
di Prancis yang menelan korban beribu-ribu umat manusia.
Pokok tulisan
ini bersifat anti raja dan diuraikan bahwa tugas raja yaitu menyelenggarakan
keadilan dalam masyarakat. Maksud itu bisa saja tercapai apabila kekuasaan raja
dibatasi oleh undang-undang. Johan Althaus atau Johannes Althusius dalam
karangannya bernama Politica Methodice
Digesta atau susunan ketatanegaraan yang sistematik, yang diperkuat dengan
contoh-contoh dari sejarah biasa dan sejarah suci, mengatakan bahwa kekuasaan
raja itu berasal dari sebuah perjanjian oblichkeitsvertrag yang melahirkan peraturan-peraturan.
Kekuasaan raja
berasal dari kesukarelaan para individu, yang melalui oblichekltsvertrag para
individu itu menyerahkan kekuasaannya pada raja. Hal itu berarti, bahwa rakyat
selaku para individu memberikan kuasa kepada raja untuk memerintah.
Demikianlah
kekuasaan berada ditangan rakyat, sehingga kedaulatan itu merupakan kekuasaan
tertinggi untuk menyelenggarakan segala sesuatunya yang menuju kepentingan
material maupun spiritual anggota-anggota negara. Negara merupakan persetujuan
kemasyarakatan atau contractus societatis, sehingga ia merupakan “pihak” dalam
perjanjian itu, maka apabila raja melanggar perjanjian dikenai sanksi, yaitu
boleh diberhentikan
Di Negara
Spanyol pada tahun 1599 terbitlah karangan Juan de Mariana dengan judul De Rege ac Regis Institutione atau
tentang hal raja dan kedudukannya. Pandangannya hampir sama dengan pendapat
Buchanan, akan tetapi ada keistimewaannya, yaitu bahwa dibenarkan pembunuhan
terhadap para tiran, asalkan secara diam-diam.
b.
Bellarmin
(1542 – 1621)
Bellarmin
menyatakan bahwa menurut teori bentuk negara yang baik adalah monarki absolut,
akan tetapi nyatanya dalam praktik menimbulkakn keadaan yang sebaliknya
disebabkan kemerosotan akhlak manusia.
c.
Francesco
Suarez (1548-1617)
Francesco
adalah seorang sarjana spanyol, bukunya yang berjudul Tractatus de Legibus as Des Regislatore atau uraian tentang
undang-undang dan tuhan. Pembentuk UU 1613. Dalam tulisannya diuraikan hubungan
antara raja, hukum tuhan dan hukum alam. Maka semua makhluk yang bersusila dalam
segala hubungannya ditentukan oleh UU. Dan peraturan-peraturan yang dikeluarkan
oleh seorang raja yang tak beragama atau tanasusila tidaklah mengikat
rakyat-rakyatnya, karena itu peraturan-peraturan hukum alam lebih tinggi
kekuasaannya dari pada kekuasaan manusia apapun juga.
d.
Jhon
Milton
Miltonlah
yang menyetujui pelaksanaan hukuman mati terhadap raja inggris Charles I.
Kemudian ia menjawab pernyataan “Dengan hak apakah raja memerintah?” menurut
pendapatnya rakyat menjadi sumber menjadi kekuasaan pemerintah, sehingga
kedaulatan rakyat itu memang benar ada.
Maka terlihat adanya 2
hal yang pokok dari ajaran golongan monarchomachen itu, ialah:
1. Memberi
dasar baru kekuasaan raja, berhubung raja tidak lagi seperti tuhan yang maha
adil, dan
2. Memebri
landasan bagi rakyat bilamana raja bertindak sewenang-wenang dan melampaui
batas-batas kekuasaannya. Maka rakyat diberi dasar untuk mengadakan perlawanan.
BAB II
PENUTUP
A. SIMPULAN
Renaissance
merupakan abad setelah jaman pertengahan. Pemikiran pada jaman renaissance
sangat bertentangan pada masa pertengahan yang mempunyai pandangan bahwa
manusia itu merupakan bagian dari dunia Kristen yang umum dengan kekuatan
gereja dan wahyu sebagai sandarannya. Secara etimologi Renaissance berasal dari
bahasa latin, re= kembali,
dan natire=lahir. Jadi
renaissance berarti lahir kembali. Maka, renaissance adalah jaman peralihan
antara jaman pertengahan ke jaman modern yang ditandai dengan lahirnya kreasi
baru yang didasari oleh kebudayaan eropa kelasik yaitu pada peradaban yunani,
dan romawi yang lebih bersifat lebih duniawi. Jaman ini dimulai dari sekitar
abad ke-14 sampai abad ke-17.
Menurut para
ahli sejarah, masa renaissance dimulai dari italia. Setelah pada tahun 476M
Romawi Barat runtuh, Italia mengalami banyak kemunduran, pelabuhan-pelabuhannya
mengalami kemunduran, dan sekitar abad 11-13 pelabuhan-pelabuhan italia mulai
ramai karena dipakai untuk pemberangkatan pasukan salib ke Palestina, oleh
karena itu pelabuhan-pelabuhan mereka mulai ramai dan berubah menjadi kota
dagang yang berhubungan dengan Dunia timur. Muncullah republik dagang di Italia
seperti Genoa, Florence, Venesia, Pisa di Milano yang dikuasai orang-orang kaya
yang pada saat itu disebut kaum borjuis. Kaum ini mendorong perubahan terhadap
pola-pola tradisional dari abad pertengahan. Hal-hal itu adalah alasan mengapa
masa renaissance diawali di Italia sebelum menyebar ke daerah eropa lainnya.
B. SARAN
Dalam buku Ilmu
Negara karangan Prof. Dr. Sjachran Basah, S.H.,CN tidak adanya
penjelasan mengenai istilah renaissance.
Kami
harapkan dalam percetakan yang selanjutnya semoga sudah ada penambahan mengenai istilah Renaissance, guna memberikan pemahaman
lebih kepada para pembaca.
C. PENUTUP
Demikianlah yang dapat kami susun mengenai resume Ilmu
Negara karangan Prof. Dr. Sjachran Basah, S.H.,CN, semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan para
pembaca. Kami mohon maaf apabila ada kesalahan ejaan dalam penulisan kata dan
kalimat yang kurang jelas, dimengerti, dan lugas. Karena kami hanyalah manusia
biasa yang tak luput dari kesalahan Dan kami juga sangat mengharapkan saran dan
kritik dari para pembaca yang bersifat membangun.
terimakasih sangat membantu, tapi alangkah baiknya jika komplit dan dilengkapi ya kak :) tidak hanya pada masa itu saja :)
BalasHapus